![]() |
||||||||||
| peta : ke Bandung / kebijakan visa | ||||||||||
|
Kebijakan visa di Indonesia Visa Turis ditujukan bagi para turis yang berkunjung ke Indonesia, bukan untuk imigran yang ingin bekerja dan tinggal dalam waktu yang cukup lama. Visa turis dibutuhkan oleh teman-teman atau keluarga yang datang untuk mengunjungi anda selama di Indonesia. Ada 3 kategori mengenai sistem visa turis. Membayar visa-on-arrival (VOA) sistem bagi 52 warga negara di dunia Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Brazil, Bulgaria, Kamboja, Kanada, Siprus, Denmark, Mesir, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, iceland, India, Iran, Irlandia, Italia, Jepang, Kuwait, Laos, Liechtenstein, Luxemburg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, RRC, Polandia, Portugal, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Africa Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Switzerland, Swedia, Suriname, Taiwan, Uni Emirat Arab , Inggris, dan Amerika Serikat. Biaya untuk visa turis selama 30-hari adalah US$25/orang dan US$10/orang untuk visa selama 3-hari. Pengunjung dari negara-negara dengan layanan visa-on-arrival harus datang ke tempat khusus untuk mencap paspor mereka dengan on-arrival visa sebelum pergi ke meja perijinan imigrasi. Visa VOA TIDAK DAPAT DIPERPANJANG ATAU DIPERBAHARUI. Sebuah visa yang dikeluarkan pada saat kedatangan dapat diperpanjang hanya apabila dalam siituasi tertentu seperti bencana alam, kecelakaan, atau penyakit. Jika anda ingin tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia anda harus keluar dan masuk kembali dengan menggunakan visa turis yang baru. Pembelian Visa memakan waktu 15-30 menit per pemohon, tergantung dari banyaknya pemohon. Pembayaran, melalui bank, dan penukaran mata uang telah disiapkan untuk proses pembayaran. Paspor harus siap setidaknya enam bulan dari hari kedatangan. Pembayaran harus dilakukan pada saat kedatangan. Tiket pulang pergi harus ditunjukan pada saat kedatangan. Fasilitas visa on arrival hanya tersedia pada pintu gerbang internasional dibawa ini: Bandar Udara: Pelabuhan: Fasilitas Visa-gratis diperbolehkan kepada 11 warga negara yang pemerintahannya memperpanjang visa gratis kepada warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan Visa-gratis bebas tinggal jangka pendek. Yang termasuk dalam ke 11 negara dan distrik administratif yang diperbolehkan mendapat fasilitas visa-gratis selama 30-hari adalah: Brunei Darussalam, Chile, Hongkong, Macau, Malaysia, Morocco, Peru, Fillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Pengunjung dengan fasilitas visa-gratis dapat langsung ke tempat perijinan imigrasi setelah mendarat. Paspor harus berlaku untuk minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan. Tiket pulang-pergi harus ditunjukan saat kedatangan. Warga dari negara-negara lain yang tidak termasuk dalam visa on arrival atau daftar visa gratis perlu untuk meminta visa untuk ke luar negeri (di negara mereka sendiri) sebelum memasuki Indonesia. Warga dari negara manapun yang ingin tinggal lebih dari 30 hari harus memberlakukan visa yang sesuai (liburan atau bisnis) di kedutaan/konsulat Indonesia yang terdekat dengan mereka atau sebelum jalan-jalan di Indonesia. Agen wisata dapat mengatur secara cepat untuk kelompok, tanpa biaya tambahan dengan menunjukan kartu imigrasi yang lengkap, paspor, dan pembayaran visa yang berlaku. Penumpang yang melewati batas waktu tinggal mereka dapat diproses secepat mungkin di bandara dengan membayar US$ 20 untuk setiap harinya selama melewati batas visa 30-hari mereka. Maskapai penerbangan yang mengalami kesulitan atau penundaan penerbangan dapat memberlakukan bagi penumpang mereka pembebasan dari membayar denda. Kebijakan visa turis yang sekarang memotong jangka waktu untuk tingggal bagi para turis dari 60 hari sebelumnya menjadi 30 hari. Maka sekarang TIDAK MUNGKIN dapat tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari menggunakan visa turis. Perhatian (perhitungan 30-hari) Jika anda ingin tinggal di Indonesia LEBIH LAMA dari 30 hari, anda harus meninggalkan negara ini dan masuk kembali dengan menggunakan visa turis yang baru. Orang pada umumnya terbang ke Singapura atau Timor-Timor untuk melakukan ini. Tidak ada syarat tentang berapa lama anda harus diluar Indonesia, bahkan, anda dapat kembali pada hari yang sama jika anda ingin dan memohon visa baru pada saat anda datang di. Melewati batas Visa Anda Melewati batas visa turis (atau visa apapun) adalah pelanggaran serius di Indonesia. Anda akan di tandai (tidak dapat memasuki Indonesia lagi selama satu tahun atau lebih) dan didenda $20-30/hari untuk setiap hari anda melewati batas visa dan dideportasi setelah anda dapat membayar dendanya. Denda maksimum karena melewati batas visa (lebih dari 60 hari) adalah Rp 25 juta dan 5 tahun di penjara. Anda akan ditahan di karantina imigrasi sampai anda dapat melunasi denda atau telah ada keputusan untuk memulangkan anda. Tolong tanggapi ini dengan serius karena ini bukanlah salah satu masalah yang dapat dengan mudah anda selesaikan dengan uang suap. |
||||||||||
transportasi
Kebijakan visa di Indonesia
apa yang anda persiapankan |
||||||||||
|
|
||||||||||